Friday, 21 October 2016

Definisi Biaya Dibayar Dimuka

Pengertian/Definisi Biaya Dibayar Dimuka (Prepaid Expenses)  adalah :

Biaya-biaya yang belum merupakan kewajiban perusahaan untuk membayarnya pada periode yang bersangkutan, tapi perusahaan sudah membayarnya terlebih dahulu. Karena jumlah yang dibayarkan tersebut belum merupakan beban perusahaan untuk periode yang bersangkutan, maka jumlah yang telah dibayarkan tersebut merupakan uang muka dan termasuk dalam Aktiva Lancar (Current Assets).

Pengakuan Atas Biaya Dibayar Dimuka adalah sebagai berikut :
Atas pengeluaran/biaya dibayar dimuka yang merupakan beban untuk periode-periode berikutnya tidak boleh diakui sebagai beban periode saat ini, tetapi harus diamortisasi/dibebankan sesuai dengan masa manfaat atas biaya dibayar dimuka tersebut.

Contoh :
Biaya dibayar dimuka berupa sewa gedung kantor sebesar Rp.400.000.000,00 untuk sewa selama 4 tahun sejak tahun 2014.
Maka pengakuan biaya sewa tersebut harus dibebankan selama 4 tahun, yaitu setiap tahun sebesar Rp.100.000.000,00 (Rp.400.000.000,00 dibagi 4 tahun).

Jenis-Jenis Biaya Dibayar Dimuka antara lain :
1. Biaya Sewa Dibayar Dimuka (Prepaid Rent) yaitu :
2. Biaya Sewa Gedung Kantor Dibayar Dimuka
3. Biaya Sewa Kendaraan Dibayar Dimuka
4. Biaya Asuransi Dibayar Dimuka (Prepaid Insurance).
5. Biaya Gaji Dibayar Dimuka (Prepaid Salaries).
6. Biaya Bunga Dibayar Dimuka (Prepaid Interest).
7. Pajak Penghasilan (PPh) dibayar dimuka yaitu :
8. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Dibayar dimuka.
9. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Dibayar dimuka.
10. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Dibayar dimuka.
11. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24 Dibayar dimuka.
12. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Dibayar dimuka.
13. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dibayar Dimuka

Artikel yang perlu diketahui :
Kamus/Istilah-Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi

Artikel Tentang Akuntansi

Referensi :
Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)

0 comments:

Post a Comment