Monday, 24 October 2016

Pengertian Pajak Dan fungsinya

Pengertian, Fungsi, Jenis dan Manfaat Pajak| Kali ini seputar pengertian pajak, fungsi pajak, jenis-jenis pajak dan manfaat pajak. Pengertian Pajak Secara Umum adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang yang digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Wajib pajak adalah pribadi atau badan. Sebelumnya telah dibahas Pengertian Pajak Menurut Definisi Para Ahli yang disimpulkan bahwa ciri-ciri pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak pada negara, pembayaran yang didasarkan pada norma-norma hukum, sumber pembiayaan pengeluaran kolektif, sarana untuk meningkatkan kesejahteraan umum, balas jasa yang tidak diberikan secara langsung.

1. Fungsi Pajak
Pada mempunyai peran yang cukup besar dalam kehidupan bangsa. Ada beberapa fungsi pajak. Di antaranya adalah sebagai berikut.

a. Fungsi Anggaran (Budgetair) : Fungsi budgetair disebut sebagai fungsi utama pajak atau fungsi fiskal (fiscal function), yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Fungsi ini disebut fungsi utama karena fungsi inilah yang secara historis pertama kali timbul. Di sini pajak merupakan sumber pembiayaan negara yang terbesar.

b. Sebagai Alat Pengatur (Regulerend) : Fungsi ini mempunyai pengertian bahwa pajak dapat dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu. Sebagai contoh, ketika pemerintah berkeinginan untuk melindungi kepentingan petani dalam negeri, pemerintah dapat menetapkan pajak tambahan, seperti pajak impor atau bea masuk, atas kegiatan impor komoditas tertentu.

c. Sebagai Alat Penjaga Stabilitas : Pemerintah dapat menggunakan sarana perpajakan untuk stabilisasi ekonomi. Sebagian barang-barang impor dikenakan pajak agar produksi dalam negeri dapat bersaing. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga agar defisit perdagangan tidak semakin melebar, pemerintah dapat menetapkan kebijakan pengenaan PPnBM terhadap impor produk tertentu yang bersifat mewah. Upaya tersebut dilakukan untuk meredam impor barang mewah yang berkontribusi terhadap defisit neraca perdagangan

d. Fungsi Redistribusi Pendapatan : Pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya dan jembatan. Kebutuhan akan dana itu dapat dipenuhi melalui pajak yang hanya dibebankan kepada mereka yang mampu membayar pajak. Namun demikian, infrastruktur yang dibangun tadi, dapat juga dimanfaatkan oleh mereka yang tidak mampu membayar pajak.


0 comments:

Post a Comment